Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.
 

Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

 

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Proivnsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sejalan dengan perintah UU KIP, Pemerintah Provinsi Banten membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama dan di setiap SKPD / OPD dibentuk PPID Pembantu melalui Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,  Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur No 489.1/Kep. 113-Huk/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi publik sekaligus menyampaikan sengketa informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Banten melalui SK Gubernur Banten No. 497.05/Kep.69-Huk/2011 yang efektif bertugas pada tanggal 24 Februari 2011.

 

Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pembantu Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten secara ex officio dikelola oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten