Tugas dan Wewenang PPID


Tugas PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab,tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layananInformasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi  Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan  Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

(Pasal 12 ayat 1 PERKI 1 Tahun 2021)

 

Wewenang PPID Pelaksana :

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam  melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

(Pasal 12 ayat 1 PERKI 1 Tahun 2021)


Share this Post