PENGUMUMAN
Tata Cara Permohonan Informasi
Persyaratan permohonan informasi publik dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten
Perseorangan :
- 1. Membuat surat permohonan informasi publik secara pribadi
- 2. Menyerahkan foto copy KTP pemohon yang masih aktif
- 3. Membuat surat keterangan apabila pengirim surat bukan pemohon yang bersangkutan
- 4. Mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan
Berbadan Hukum:
- 1. Membuat surat permohonan informasi publik atas nama lembaga/ormas
- 2. Surat permohonan ditanda tangani oleh ketua lembaga / ormas
- 3. Menyerahkan fotocopy KTP ketua lembaga / ormas
- 4. Lembaga / Ormas telah berbadan hukum tetap yang disahkan dengan akte notaris
- 5. Lembaga / Ormas telah telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten yang masih berlaku
- 6. Lembaga / Ormas telah telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yang masih berlaku
- 7. Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas dari Kelurahan / Desa
Membuat surat kuasa bermaterai 10.000 apabila pengirim surat bukan merupakan pemohon yang bersangkutan.